Home Nasional Jawa barat Majalengka Keislaman Aswaja Khutbah Opini Sejarah BIOGRAFI MWC NU BANOM LEMBAGA PC NU Pendidikan PONPEST Serba - serbi DOwnload

Advokat Ejen Jaalussalam Beri Solusi Masalah Wakaf

Advokat Ejen Jaalussalam Beri Solusi Masalah Wakaf
Advokat Ejen Jaalussalam Berikan Solusi Masalah Wakaf
Advokat Ejen Jaalussalam Berikan Solusi Masalah Wakaf

SOLUSI MASALAH WAKAF

Oleh:
Advokat Ejen Jaalussalam, S.H, S.Pd

Salah satu cara untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi adalah dengan cara menyuburkan wakaf. "Menurut bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti ditempat" (Farid Wadjyd, 2007: 29). "Dalam kitab-kitab fiqh, wakaf didefinisikan sebagai berikut: "Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya serta secara substansi ('ayn) harta itu tetap, dengan jalan memutuskan hak penguasaan terhadap harta itu dari orang yang berwakaf, dan ditunjukkan untuk penggunaan yang halal atau memanfaatkan hasilnya untuk tujuan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT" (Asep Arifin, 2005).

 

Wakaf sendiri masuk kedalam bentuk shadaqah jariyah yang mana pahalanya akan terus menerus mengalir selama sesuatu yang diwakafkan tersebut dimafaatkan orang lain walaupun orang yang berwakaf tersebut telah meninggal dunia. Wakaf digunakan untuk kepentingan umum.

 

Kepentingan umum disini maksudnya adalah kepentingan orang banyak, siapa saja bisa memanfaatkan wakaf tersebut baik itu orang muslim ataupun non muslim baik itu kaya ataupun miskin karena dalam penggunaan wakaf sendiri tidak ada ketentuan bahwa orang non muslim ataupun orang miskin tidak boleh menggunakannya.

 

Orang non muslimpun boleh untuk mewakafkan hartanya selama dia memberikannya dengan ikhlas dan juga harta yang diwakafkan itu diperolehnya dengan cara halal. Pembahasan mengenai pahala sendiri mengenai wakaf yang diberikan oleh orang non muslim tentu saja mereka tidak mendapatkan pahala karena syarat diterimanya amal adalah dari segi keimananya, tetapi karena Allah maha adil maka amal kebaikan mereka tetap akan dibalas tetapi tidak dalam bentuk pahala melainkan dalam bentuk kebaikan didunia.

 

Bila ditinjau dari produktivitas wakaf, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam
Wakaf produktif, yaitu wakaf yang dikelola untuk kegiatan produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yakni wakaf yang dikelola untuk kegiatan yang produktif yang menghasilkan nilai ekonomi yang kemudian hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf untuk pertanian, perikanan, perkebunan, ruko,dan lain sebagainya.

 

Wakaf konsumtif, yaitu wakaf yang tidak dipergunakan untuk aktivitas yang produktif.Yakni wakaf yang pokok barangnya langsung digunakan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf yang diperuntukan untuk masjid, untuk sekolah dan lain sebagainya.

Setidaknya ada 6 elemen yang tak terlepaskan dari wakaf yakni wakif, nadzir, benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan wakaf, dan jangka waktu wakaf. Kendala yang dihadapi dalam memaksimalkan potensi wakaf adalah kurang aktifnya nadzir dalam mengelolanya

Nazhir tidak cakap (prosedural vs keadilan)

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.

 

Jadi, tugas nazhir bukan hanya administrasi wakaf, tetapi juga mengelola asset wakaf agar berkembang dan produktif. Jika nazhir tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka ia dapat diganti. Wakif atau ahli warisnya dapat meminta penggantian nazhir jika nazhir bersangkutan tidak cakap menjalankan tugas-tugasnya.

 

Merujuk Pasal 45 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan pasal ini, nazhir dapat diganti jika terpenuhi salah satu kondisi. Pertama, nazhir perseorangan meninggal dunia. Kedua, nazhir organisasi atau nazhir badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, atas permintaan nazhir sendiri. Keempat, tidak melaksanakan tugasnya sebagai nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan atau pengembangan harta benda wakaf. Kelima, dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Tanah Wakaf versus Barang Milik Negara

 

Wakaf berupa tanah yang dijadikan lokasi lembaga pendidikan atau madrasah berpotensi menimbulkan sengketa, terutama antara wakif atau ahli warisnya dengan pengurus yayasan pendidikan. Tetapi sengketa dapat juga terjadi ketika harta wakaf berubah menjadi Barang Milik Negara.

 

Tanah Wakaf Dikuasai Pihak Ketiga

 

Jika tanah wakaf tidak diurus dan tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan, sangat mungkin pihak ketiga menempatinya dan mengklaim sebagai harta waris yang belum dibagi. 

Harta Wakaf Harus Dimiliki Secara Sah
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Begitulah rumusan jelas dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Solusinya dalam wakaf tanah harus memenuhi sarat perundang undangan

 

Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
Fotokopi NPWP
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Akta jual beli (AJB)
Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:

 

Leter C atau girik
Surat riwayat tanah
Surat pernyataan tidak sengketa.
Dilansir dari situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) pemohon bisa langsung mendatangi kantor wilayah BPN terkait sesuai dengan domisili tanah yang diwakafkan. Datang menuju loket pelayanan penyerahan dan pemeriksaan dokumen pemohon, pada tahap ini pemohon mengajukan tujuh persyaratan antara lain:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.

Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf.

Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.