TAPERA: Solusi Sejahtera di Masa Tua atau Beban Baru Bagi Rakyat
Oleh: Mulya Syamsul
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), disebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Konstitusi ini memerintahkan pemerintah untuk memenuhi amanah tersebut dan mewujudkannya. Dua pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemerintah mewujudkan amanah tersebut dan bagaimana mencapainya tanpa merampas kemerdekaan rakyat?
Rakyat Indonesia merupakan pemilik tunggal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah mempercayakan pengelolaannya kepada pemerintah, yaitu Presiden dan para menteri.
Rakyat Indonesia berhak sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan cita-cita Pancasila, terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pemerintah harus mengelola sumber daya alam yang ada demi kesejahteraan rakyat.
Namun, realitas yang terjadi sering kali bertolak belakang dengan cita-cita tersebut. Berbagai program dan undang-undang telah dirumuskan untuk menyejahterakan rakyat, tetapi implementasinya sering kali tidak mencapai tujuan yang diinginkan.
Kasus seperti dana ASABRI yang hilang menjadi bukti nyata ketidakmampuan pemerintah mengelola amanah rakyat dengan baik.
Apa Itu TAPERA?
Pemerintah melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diundangkan pada 24 Maret 2016 memiliki legitimasi untuk melaksanakan TAPERA sebagai wujud amanah UUD 1945 pasal 28 ayat (1). TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi rakyat.
Program ini mengedepankan asas gotong royong, di mana dana dihimpun dari rakyat, ditawarkan kepada rakyat, dan dinikmati oleh rakyat. Namun, implementasi TAPERA harus diwaspadai agar tidak merugikan rakyat. Pemerintah seharusnya memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah untuk mensejahterakan rakyat, bukan mengambil hak rakyat melalui program seperti TAPERA.Ketidakpedulian Rakyat
Program TAPERA telah menimbulkan kegaduhan di tengah transisi pemerintahan. Kekhawatiran muncul mengenai nasib TAPERA di masa mendatang, terutama setelah Presiden Joko Widodo purna bakti dan pemerintah baru hasil Pilpres 2024 dilantik. TAPERA dihimpun dari rakyat dan diharapkan menjadi solusi kesejahteraan, tetapi konsep ini harus diwaspadai agar tidak merampas hak rakyat.Kesejahteraan di masa tua adalah isu penting, terutama bagi pekerja formal yang masih menerima upah setelah pensiun. Bagi pekerja informal, kesejahteraan di masa tua sering kali menjadi kekhawatiran.
Negara harus hadir untuk menjawab tantangan ini dengan memastikan setiap warga hidup layak dan sejahtera. Pengelolaan sumber daya alam yang baik menjadi kunci untuk mensejahterakan rakyat, termasuk melalui program TAPERA yang seharusnya tidak merugikan rakyat.
Penulis adalah Kader Penggerak NU PCNU Majalengka, Dosen Tetap Universitas Majalengka (UNMA).*