Home Nasional Jawa barat Majalengka Keislaman Aswaja Khutbah Opini Sejarah BIOGRAFI MWC NU BANOM LEMBAGA PC NU Pendidikan PONPEST Serba - serbi DOwnload

LWPNU Langsung Miliki Ambulan Usai Launching Gerwaku dan Gelwata Sena

 LWPNU Langsung Miliki Ambulan Usai Launching Gerwaku dan Gelwata Sena
LWPNU Langsung Miliki Ambulan Usai Launching Gerwaku dan Gelwata Sena
LWPNU Langsung Miliki Ambulan Usai Launching Gerwaku dan Gelwata Sena

 MAJALENGKA, NU- Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertahanan Nahdlatul Ulama (LWPNU), PCNU Kabupaten Majalengka, mencanangkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) dan Gerakan Lelang Wakaf Tanah Sejuta Nahdliyin (Gelwata Sena).

 

Program ini diluncurkan bersamaan dengan pelatihannya di kantor PCNU Majalengka, Minggu (7/2/2021), . Narasumbernya berasal dari kalangan profesional dan pengurus LWPNU setempat. Sedangkan pesertanya merupakan delegasi pengurus MWC NU se-Kabupaten Majalengka.

 

Ketua LWPNU Kabupaten Majalengka H. Deden Syaripudin,MM menjelaskan, gerakan lelang wakaf tanah ini, merupakan salah satu terobosan untuk masyarakat yang berminat melakukan wakaf tapi dengan kemampuan terbatas. Maka dengan hadirnya program ini di antaranya lelang wakaf tanah, menjadi jawaban untuk masyarakat.

 

"Contohnya ada tanah 10 meter persegi dengan harga Rp 10 juta. Itu ternyata bisa di waqafkan dengan melibatkan 10 orang, dengan patungan Rp 1 juta per meter per orang," ujarnya.

 

Menurut Deden, rencana melakukan lelang wakaf tanah ini dikonsentrasikan di 26 MWC NU se-Kabupaten Majalengka. Tujuan lelang wakaf tanah di antaranya untuk membangun Gedung MWC NU di setiap kecamatan dan lembaga pendidikan ma’arif secara umum. "Tanah wakaf ini untuk kepentingan umat. Dan alhamdulillah Gerwaku Sena hari sudah membeli ambulance PCNU Kab. Majalengka," ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang narasumber Ejen Ja'alussalam menuturkan, salah satu cara untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi adalah dengan cara menyuburkan wakaf. Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab waqafa yang berarti menahan atau berhenti ditempat.

 

Di dalam kitab-kitab fiqh, wakaf didefinisikan menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya serta secara substansi dan harta itu tetap. Dengan jalan memutuskan hak penguasaan terhadap harta itu dari orang yang berwakaf. Ini ditunjukkan untuk penggunaan yang halal atau manfaatkan hasilnya untuk tujuan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

"Wakaf sendiri masuk kedalam bentuk sodakoh jariyah yang mana pahalanya akan terus menerus mengalir, selama sesuatu yang diwakafkan, dimafaatkan orang lain, hingga orang yang berwakaf tersebut meninggal dunia,"ujarnya Ejen yang juga berprofesi sebagai pengacara.

 

Menurut alumni PMII Bandung ini, wakaf digunakan untuk kepentingan umum. Kepentingan disini adalah kepentingan orang banyak, siapa saja bisa memanfaatkan wakaf tersebut, baik itu orang muslim atau pun non muslim. Kaya atau miskin karena dalam penggunaan wakaf sendiri tidak ada ketentuan bahwa orang non muslim atau orang miskin tidak boleh menggunakannya.

 

"Jika ditinjau dari produktivitas wakaf, wakaf dibagi menjadi dua macam yakni wakaf produktif, yaitu wakaf yang dikelola untuk kegiatan produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kedua, wakaf konsumtif, yakni wakaf yang tidak dipergunakan untuk aktivitas yang produktif," papar mantan Ketua Umum Himmaka Bandung ini.