Mengenal 18 Lembaga-lembaga NU Tugas dan Fungsinya
NU MAJALENGKA ONLINE--Lembaga Nahdlatul Ulama (NU) merupakan unit kegiatan yang bertugas mengurus sebagian program dan merupakan ujung tombak NU. Hubungannya dengan lembaga di atas atau di bawahnya, seperti lembaga setingkat pengurus cabang (PC), dengan lembaga di tingkat pengurus wilayah (PW) atau MWC. Lembaga ini bersifat teknis, tidak herarkis dalam artian bukan hubungan atasan atau bawahan.
Berikut 18 nama lembaga-lembaga yang ada di NU antara lain :
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU). Lembaga ini melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang berpaham Ahlussunnah Wal Jamaah.
2. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU). Ini merupakan lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal.Contoh seperti SMK Ma'arif NU, MA Ma'arif NU dan lain sebagainya.
3. Robithoh Ma'ahid Al Islamiyah (RMI). Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), merupakan lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi umat.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2NU). Tugasnya, melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi Kelautan.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU). Lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan Kependudukan.
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam).Lembaga ini melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), merupakan lembaga yang yang melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan
hukum.
9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi), merupakan lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Ini merupakan lembaga yang bertugas menghimpun dan mengelola serta menyalurkan sedekah, Zakat dan infaq.
11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), merupakan lembaga yang mengelola, mengurus serta mengembangkan tanah dan bangunan,
serta harta benda wakaf lainnya milik NU.
12. Lembaga Bahtsul Masail (LBM), merupakan lembaga yang membahas dan memecahkan masalah-masalah ma'udluiyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual)
yang memerlukan kepastian hukum.
13. Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
15. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU). Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU). Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
17. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU). LFNU ini lahir guna melaksankan tugas mengelola persoalan hisab dan rukyat dalam rangka menentukan awal bulan Hijriyah, gerhana, dan shalat, serta mengembangakan pengetahuan dan keilmuan di bidang falakiyah atau astronomi.
18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan. (LTN NU Majalengka, diolah dari berbagai sumber).