Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi
Oleh : Ulun Nuha
Kemarin malam, di salah satu WA group yang saya ikuti, ada seorang sahabat yang share video berisi seorang ustadz yang menyampaikan 'fatwa' tentang tidak diperbolehkannya pakai masker saat shalat. Sang ustadz menyitir hadits yang disebut beliau diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????? ????????? ????? ??? ??????????
"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika shalat."
Sang Ustadz melanjutkan keterangan; Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup.
Setelah assalamu’alaikum-assalamu’alaikum, pakai kembali silakan. Berarti dua-duanya jalan, karena Rasulullah sangat melarang seorang laki-laki yang menutup mulutnya ketika shalat.”
Ini video lama, beberapa kali saya lihat di WA group yang lain. Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini.
Maka, meski saya bukan ahli fiqh, akhirnya saya beranikan diri untuk comment. Berikut comment saya;
1. Periwayat hadits yang disebut oleh ustadz dalam video tersebut kurang tepat. Beliau menyebut hadits riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadits sebagaimana di sebut ustadz tersebut.
Ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud;
???? ????? ?????????? ????? ????? ??????: ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???? ????????? ??? ?????????? ?????? ????????? ????????? ?????. (???? ??? ????)
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
2. Seorang Ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan 'fatwa' yang sangat penting seperti pakai masker
Paling tidak ada 3 kaidah ushul fiqh yang relevan;
a. Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman.
Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan/situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
b. Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh
Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan
kebaikan.
c. Addaruratu tubikhul makhdzurat
Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
3. Dalam kaitannya dengan pandemi, rasanya kita sudah sepakat bahwa ;
A. Setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita
B.Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi kesepuhan dan komorbid.
C. Dokter dan para ahli menjelaskan Covid 19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan 3 B ; bersin, batuk dan bicara.
D. Masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yg paling baik.
4. Membuka masker saat kita solat berjamaah dengan orang lain yg kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud.
Kesimpulan, hukum asal pakai masker dalam shalat makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan 'diharuskan'.
Penulis adalah Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU.